OPINI - DINAMIKA PERMASALAHAN UJIAN NASIONAL

 



Dinamika Permasalahan Ujian Nasional
Oleh: Ahmad Teguh Fahruki

Berbicara mengenai ujian nasional, tak akan pernah lepas dari definisi ujian nasional itu sendiri sebagai suatu bentuk evaluasi pembelajaran yang dilakukan secara nasional dan sistematis terhadap peserta didik. Dalam dunia pendidikan Indonesia, ujian nasional sudah lama ada dan dijadikan sebagai syarat utama dalam menentukan kelulusan para peserta didik. Hanya saja setiap tahunnya, pro dan kontra selalu muncul seiring terus dilaksanakannya ujian nasional tersebut.

Ada beberapa hal yang mengundang perdebatan bagi khalayak ketika membahas tentang ujian nasional. Pertama, ujian nasional tidak tepat jika terus dijadikan sebagai syarat utama dalam menentukan kelulusan peserta didik. Ujian nasional seharusnya digunakan sebagai pengukur dan penilai sejauh mana kompetensi siswa sudah tercapai. Kemudian dari pengukuran itulah dapat dijadikan batu loncatan bagi pemerintah pusat untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah mana saja yang masih mempunyai tingkat pendidikan rendah, sedang ataupun tinggi. Agar nantinya perhatian yang lebih serius dapat diberikan terhadap wilayah dengan tingkat pendidikan rendah tersebut, bukan malah dijadikan sebagai syarat penentu kelulusan sebagaimana yang terjadi saat ini.  Dulu, untuk menentukan apakah seorang peserta didik dapat lulus maka nilai yang diambil adalah 100 % nilai dari ujian nasional, kemudian berubah menjadi 40 %  nilai ujian sekolah ditambah dengan  60 % nilai ujian nasional.  Dan saat sekarang ini berubah menjadi 50 % diambil dari nilai ujian sekolah dan 50 % diambil dari nilai ujian nasional. Meskipun demikian, menjadikan nilai ujian nasional sebagai salah satu nilai penentu kelulusan tetap merupakan suatu pilihan yang kurang tepat. Sebab kelulusan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan hasil melainkan juga harus dilihat proses pembelajaran yang sudah terjadi.

Kedua, ujian nasional dirasa tidak adil bagi para peserta didik. Bagaimana mungkin hasil belajar peserta didik yang ada di kota hendak disamaratakan dengan hasil belajar peserta didik yang ada di desa dengan suatu evaluasi yang disebut ujian nasional. Tentu saja hasilnya akan berbeda. Peserta didik yang tinggal di desa memiliki pencapaian kompetensi yang rendah karena proses belajar mereka terkendala dengan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada. Menurut data Badan Pusat Statistik bahwa ada 10.985 desa yang masih tidak mempunyai bangunan Sekolah Dasar (SD), 275 kecamatan tanpa bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 816 kecamatan yang tidak punya bangunan Sekolah Menengah Atas (SMA).  Jelas hal ini tidak adil apabila kemampuan mereka yang tinggal di daerah terpencil harus disamakan dengan mereka yang hidup di tengah-tengah kota dan dipaksa mengejar bahkan harus melampaui standar nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui ujian nasional. Yang setiap tahunnya standar nilai itu terus bertambah.

Salah satu bentuk ketidakadilan lainnya dari ujian nasional adalah saat dimana jerih payah peserta didik selama tiga tahun harus diputuskan hanya dengan waktu tiga hari saja. Padahal jika ditanya siapa yang lebih mengetahui dan memahami sejauh mana kompetensi para peserta didik, maka jawabannya sudah pasti adalah guru di sekolah itu sendiri bukan pemerintah pusat.  Jika diberi wewenang, gurulah yang jauh lebih berhak menentukan apakah seorang peserta didik dapat lulus atau tidak.

 Kemudian ujian nasional secara tidak langsung membawa perubahan sikap dan mental bagi para guru maupun peserta didik ke arah yang negatif. Kondisi yang memaksa bahwa semua peserta didik harus lulus ujian nasional, pada akhirnya akan memunculkan beberapa reaksi diantaranya pihak sekolah akan  berusaha sebaik mungkin untuk menjaga serta mempertaruhkan nama baik sekolahnya dengan cara-cara kotor seperti membeli kunci jawaban kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan kemudian membagikannya kepada para peserta didik. Faktanya dari data Federasi Serikat Guru Indonesia selama 5 tahun pemantauan, laporan kecurangan ujian nasional terbesar terjadi pada tahun 2013, tercatat ada 1.035 laporan. Kemudian di tahun 2014 jumlahnya menurun menjadi 304 laporan dan di tahun 2015 ini, sudah mencapai 107 laporan dari awalnya yang hanya 91 laporan. Menurut FSGI kemungkinan laporan-laporan itu akan masih terus bertambah. Hal ini membuktikan bahwa ujian nasional bukan saja dirasa tidak adil namun juga berdampak buruk terhadap perubahan sikap dan mental para peserta didik maupun guru itu sendiri.

Dan yang terakhir  yang sering menjadi masalah adalah menyangkut teknis pelaksanaan ujian nasional itu sendiri yang sering menjadi masalah. Dari yang awalnya hanya dua paket soal, kemudian berubah menjadi lima paket soal dan bahkan saat ini menjadi dua puluh paket soal. Jumlah paket soal yang semakin bertambah berdampak pada kinerja para tim guru yang bertugas membuat soal. Hal itu akan memicu lamanya proses penyelesaian dan pencetakan naskah, hingga pada akhirnya pendistribusian soal juga akan ikut terhambat. Tak jarang, saat ini masih ada wilayah yang terlambat mendapat distribusi soal beserta lembar jawabannya seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini. Ditambah lagi mengenai lembar soal maupun lembar jawaban komputer yang rusak dan dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan jawaban. Selain masalah teknis, munculnya Computer Base Test (CBT) di tahun 2015 ini, justru bukan mempermudah pelaksanaan ujian nasional melainkan akan mempermudah timbulnya kecurangan-kecurangan seperti pembocoran soal melalui sistem komputer. Sebab dalam Computer Base Test ini, siswa hanya akan menjawab soal langsung pada sistem komputer.

            Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa ujian nasional tidak tepat jika harus dijadikan syarat penentu kelulusan, akan tetapi ujian nasional tetap harus dilaksanakan sebagai acuan dalam mengukur sejauh mana kompetensi peserta didik, agar nantinya pemerintah pusat dapat melakukan pemetaan. Selain itu konsep ujian nasional sebagai penentu kelulusan terasa tidak adil bagi peserta didik dilihat dari segi waktu pelaksanaannya yang singkat dan standar nilai kelulusannya yang tinggi untuk semua wilayah di Indonesia. Maka dari itu dalam pelaksanaannya semua pihak yang terkait harus ikut ambil bagian mengawasi pelaksanaan ujian nasional agar kecurangan-kecurangan akibat rasa ketidakadilan itu bisa dikurangi.

Teguh Seorang Tutor di salah satu Bimbel yang memiliki hobby menulis dan membuat konten untuk media sosial.

0 Response to "OPINI - DINAMIKA PERMASALAHAN UJIAN NASIONAL"

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel